JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Tidak Adil Terhadap Rudy Soik, Pejuang Anti Perdagangan Orang

    JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Tidak Adil Terhadap Rudy Soik, Pejuang Anti Perdagangan Orang
    Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

    JAKARTA – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) dengan tegas mengecam keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang diberikan kepada Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

    PTDH ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kepala Bidang Propam Polda NTT, dengan Wakil Ketua Sidang Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe dari Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat (11/10/2024).

    Rudy Soik, seorang perwira polisi yang dikenal atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur, kini justru diberhentikan akibat tindakannya yang dianggap mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

    Selama bertugas, Rudy menunjukkan komitmen luar biasa dalam memerangi perdagangan orang, meski harus berhadapan dengan tekanan dari oknum-oknum yang merasa terganggu bisnisnya.

    Pemecatan ini disayangkan oleh banyak pihak, termasuk Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

    "Ini adalah langkah mundur bagi institusi penegak hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berjuang melawan kejahatan berat seperti perdagangan orang, bukan malah memecatnya tanpa alasan yang jelas, " ujar Rahayu.

    Ia menambahkan, "Rudy Soik memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus-kasus besar di NTT. Jika PTDH hanya dijatuhkan untuk pelanggaran berat, apa sebenarnya pelanggaran yang telah dilakukan Rudy?"

    Dukungan serupa juga disampaikan oleh Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, yang menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Polda NTT. "Kami akan mendukung penuh Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami juga berencana mengirimkan surat kepada Kapolri terkait keputusan ini, " tegas Romo Paschalis.

    Narahubung:
    Ermelina Singereta: 0812 1339 904

    rudy soik tppo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Humas Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Hendry...

    Artikel Berikutnya

    Alokasikan Anggaran Rp121 Triliun, Prabowo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak

    Ikuti Kami